Syarat dan Ketentuan Penggunaan KelolaMBG

Terakhir diperbarui: 5 November 2025

1. Definisi

  • "KelolaMBG" adalah platform digital resmi yang dikembangkan oleh [PT Agata Jonle Intersional atau nama lembaga pengelola], yang berfungsi untuk mendukung pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) — mencakup distribusi makanan, pelaporan, administrasi dapur, serta monitoring kinerja mitra dan instansi terkait.
  • "Pengguna" berarti individu atau organisasi yang terdaftar dan menggunakan layanan KelolaMBG, termasuk kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta pihak SPPG (Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi).
  • "Layanan" mencakup seluruh fitur, modul, sistem analitik, serta fasilitas pendukung yang disediakan oleh KelolaMBG baik melalui aplikasi web maupun mobile.

2. Persetujuan Penggunaan

Dengan mendaftar akun dan menggunakan layanan KelolaMBG, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, termasuk kebijakan privasi dan kebijakan data yang berlaku.

Pengguna juga menyetujui bahwa segala aktivitas yang dilakukan di dalam sistem merupakan tanggung jawab pribadi atau lembaganya.

3. Akses dan Pendaftaran Akun

  • Pengguna wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan mutakhir saat proses pendaftaran.
  • KelolaMBG berhak menolak pendaftaran atau menonaktifkan akun apabila ditemukan ketidaksesuaian data, indikasi penyalahgunaan, atau pelanggaran terhadap kebijakan internal.
  • Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan akun dan sandi. Segala aktivitas yang dilakukan melalui akun tersebut dianggap sebagai tindakan sah dari pemilik akun.

4. Penggunaan Layanan

  • Layanan hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan ketentuan program MBG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Dilarang menggunakan sistem untuk aktivitas ilegal, manipulasi data, pelanggaran keamanan, atau tindakan lain yang dapat merugikan pihak lain maupun pemerintah.
  • Setiap data yang diunggah, termasuk data peserta, laporan gizi, transaksi, dan dokumentasi distribusi, batas akur, dapat diverifikasi, serta tidak menyesatkan.

5. Hak dan Kewajiban Pengguna

  • Pengguna berhak mengakses modul sesuai perannya di sistem, seperti kepala dapur, akuntan, ahli gizi, atau SPPO.
  • Pengguna wajib memutuskan informasi yang telah diterapkan dalam sistem.
  • Setiap kendala teknis atau administrasi dapat dilaporkan melalui pusat bantuan atau kanal dukungan resmi KelolaMBG.
  • Pengguna diharapkan melaksanakan layanan secara etis dan profesional untuk mendukung kelancaran program MBG nasional.

6. Hak dan Kewajiban KelolaMBG

  • KelolaMBG berhak melakukan pembaruan, perawatan sistem, penarikan fitur, dan penghentian sementara layanan dengan pemberitahuan sebelumnya.
  • KelolaMBG berhak membatasi atau mencabut akses pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran kebijakan, manipulasi data, atau mengancam kestabilan sistem.
  • KelolaMBG berupaya menjaga keamanan dan integritas data, namun tidak bertanggung jawab atas kerugian teknis, kerusakan perangkat, atau kesalahan pihak ketiga yang berada di luar kendali sistem.

7. Batasan Tanggung Jawab

  • Layanan KelolaMBG disediakan sebagaimana adanya (as is) dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • KelolaMBG tidak bertanggung jawab atas kehilangan data, keterlambatan laporan, maupun kerugian tidak langsung yang timbul akibat penggunaan sistem.
  • Pengguna disarankan untuk menyimpan salinan data penting secara berkala.

8. Pembaruan dan Perubahan Ketentuan

KelolaMBG dapat menyesuaikan isi Syarat dan Ketentuan ini kapan pun diperlukan, untuk menyesuaikan perubahan sistem atau kebijakan program. Setiap perubahan akan ditampilkan pada laman ini secara terbuka, dengan revisi tanggal yang jelas. Penggunaan layanan setelah adanya perubahan, pengguna dianggap menyetujui revisi Syarat dan Ketentuan ini.

9. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala bentuk perselisihan akan diselesaikan penyelesaiannya melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.